Lampung Utara - K11.
Guna mendukung program pemerintah pusat, melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih, serta Keputusan Menteri Koperasi Republik Indonesia, nomor 9 tahun 2025, tentang satuan tugas pembentukan koperasi merah putih, dan Surat Dinas Koperasi UKM Provinsi Lampung.
Maka hari ini, pemerintah Desa Gilih Suka Negeri Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara, menggelar pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, melalui Musyawarah Khusus (Musdessus) yang dilaksanakan di kantor desa setempat. Rabu malam (23/4/2025).
Kegiatan yang dilakukan malam hari tersebut dihadiri Kepala Desa Gilih Suka Negeri, M. Nur Eko Putra bersama perangkatnya, BPD bersama jajarannya, perwakilan Kecamatan Abung Selatan, LPM, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan warga masyarakat serta perwakilan kaum perempuan.
Melalui prosesi sesuai regulasi, maka terbentuklah Koperasi Desa Merah Putih Desa Gilih Suka Negeri kecamatan Abung Selatan.
"Setelah melalui musyawarah, Alhamdulillah Kopdes Merah Putih telah resmi terbentuk. Apresiasi dan ucapan terimakasih kepada seluruh pihak terkait yang telah ikut menyukseskan kegiatan ini, " ungkap Eko Kades Gilih Suka Negeri.
Eko juga mewanti-wanti agar para pengurus Koperasi Desa Merah Putih dapat mengemban amanah dengan baik, dan menjalankan tugas sesuai aturan.
"Ingat, dalam pengelolaan Kopdes ini kelola lah sesuai mekanisme. Diharapkan melalui Kopdes ini, nantinya dapat meningkatkan perekonomian bagi para anggota koperasi maupun seluruh masyarakat," ujarnya. (Red)
0 Komentar