Guna Menindaklanjuti Instruksi Presiden, Camat Abung Selatan Gelar Rakor Pembentukan Kopdes Merah Putih

Lampung Utara - K11.

Sebagai bentuk implementasi terkait instruksi Presiden RI, Prabowo Subianto, tentang pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, maka hari ini, Kecamatan Abung Selatan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan pembentukan Kopdes Merah Putih. Kamis (17/4/2025).


Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Abung Selatan, Lampung Utara ini, dihadiri, Camat Abung Selatan, Dedi Irawan, S.Kom., MM, bersama jajarannya, Perwakilan Dinas Pemerintah Masyarakat Desa Tertinggal Lampung Utara, Perwakilan Dinas Koperasi dan UMKM, Kapolsek, Danramil, Ketua Apdesi Abung Selatan, 16 kepala desa se-abung selatan bersama BPD, para pendamping desa, PLD, tim PKH, dan tamu undangan.



Menurut Dedi Irawan, bila pihaknya hanya memfasilitasi kegiatan Rakor tersebut, terkait pembentukan Kopdes ia menjelaskan ini merupakan langkah strategis dalam membangun ekosistem ekonomi kerakyatan yang kuat, sekaligus menjadi bagian dari upaya penghapusan kemiskinan ekstrem di daerah.


Adapun regulasi pembentukan Kopdes ini, sambung Camat Abung Selatan, mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan Inpres tersebut telah diteken pada 27 Maret 2025 kemarin.


Kemudian, Keputusan Menteri Koperasi RI, nomor 9 tahun 2025, tentang satuan tugas pembentukan koperasi merah putih, serta Surat Dinas Koperasi UKM Provinsi Lampung nomor 230/V.15//kop.I/III/2025, perihal koperasi merah putih.


"Mudah mudahan, nantinya Koperasi Desa Merah Putih ini diharapkan menjadi pusat kegiatan ekonomi desa dan menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat pemberdayaan ekonomi di pedesaan, dengan koperasi sebagai instrumen penting dalam pemerataan ekonomi, khususnya ekonomi kerakyatan," imbuhnya. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar