Tulang Bawang Barat - K11.
Tim Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung kembali menangkap seorang pria yang berprofesi sebagai bandar narkoba jenis Sabu di Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Barat (Tubaba), pada hari kamis kemarin (6/3) sekira jam 11.30 WIB.
Terduga Pelaku berinisial AEP (27) pria asal Tiyuh Panaragan, kata Kapolres Tubaba, AKBP Sendi Antoni, S.IK., M.IK, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Jepri Syaifullah, SH., MH. Minggu (9/3/2025).
"Berdasarkan laporan masyarakat disekitar tempat tinggal pelaku yang sudah resah bahwa ditiyuh tempat tinggalnya sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut, anggota opsnal Satresnarkoba melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut, dari hasil penyelidikan bahwa diduga ada seorang bandar narkoba," ungkap AKP Jepri.
Kemudian, Kasat Resnarkoba memerintahkan anggota Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kaur Bin Opsnal Satresnarkoba Ipda Yelva Desembri, SH., MH, untuk melakukan penangkapan pelaku yang sedang berada didalam rumahnya.
Lebih dalam, AKP Jepri Syaifullah memaparkan, bila selain mengamankan terduga pelaku, anggota juga menyita barang bukti berupa, 1 bungkus plastik klip besar yang di dalamnya terdapat 9 bungkus plastik klip kecil yang berisi diduga narkotika jenis Shabu.
Kemudian, 1 bungkus plastik klip besar yang di dalam nya terdapat 8 bungkus plastik klip kecil yang berisi diduga narkotika jenis Shabu, 1 bungkus plastik klip besar yang berisi diduga narkotika jenis shabu, 1 bungkus plastik klip besar yang di dalamnya terdapat 97 bungkus plastik klip kecil kosong.
Lalu, 1 buah alat hisap (bong) yang masih tersambung dengan 1 buah kaca pirek dan 1 buah selang pipet panjang, 2 buah sendok shabu yang terbuat dari selang pipet, 1 buah korek api gas yang terpasang sumbu pembakar, 1 buah korek api, dan 1 unit handphone android merk INFINIX HOT 11S.
"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut," papar AKP Jepri.
Adapun terduga AEP dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (humas/red)
0 Komentar