Joss, Kurang Dari Tiga Jam Pelaku Curas, Langsung Diciduk Polisi

Tulang Bawang - K11.

Polsek Menggala bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi hari Sabtu (1/3/2025), sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan Akasia, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.


Adapun pelaku tindak pidana Curas yang ditangkap, seorang laki-laki DS (22), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Bakung Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.


Selain menangkap pelaku, petugas gabungan juga menyita barang bukti (BB) berupa case handphone (HP) merek Samsung Galaxy A04 warna hitam, senjata tajam (Sajam) jenis pisau, dan satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam list merah.


"Hari Sabtu (1/3) kemarin, sekitar pukul 16.00 WIB, petugas kami bersama Tekab 308 Presisi Polres menangkap pelaku tindak pidana curas. Ia ditangkap saat berada di Jalan 4, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala," ungkap Kapolsek Menggala, AKP Eman Supriatna, SH, MM, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH. Minggu (2/3/2025).


Penangkapan terhadap pelaku Curas ini, sambung AKP Eman, terbilang cepat karena hanya membutuhkan waktu sekitar 3 jam saja setelah pelaku melakukan aksinya, yakni pelaku beraksi sekitar pukul 13.00 WIB dan ditangkap sekitar pukul 16.00 WIB.


Kapolsek menjelaskan, bila menurut keterangan dari korban yang merupakan seorang anak perempuan A (9), berstatus pelajar, warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala.


Mulanya ia mengendarai sepeda motor karena disuruh oleh orang tuanya untuk berbelanja di warung, saat tiba di depan SMP Negeri 2 Menggala, korban dipepet oleh seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam list merah.


"Laki-laki tersebut langsung merampas HP merek Samsung Galaxy A04 warna hitam milik korban yang diletakkan di dashboar depan motor dan berkata ayo kita balapan sambil meninggalkan korban. Korban lalu berteriak maling-maling," tutur perwira yang memiliki balok kuning tiga dipundaknya, menceritakan kronologi insiden tersebut.


Kapolsek Menggala ini juga menjelaskan, bila saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan dua pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHPidana, yang diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, diancam dengan pidana penjara setinggi-tingginya 10 tahun. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar