Bupati Ela Launching Layanan Administrasi Kependudukan



Lampung Timur - K11.

Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah lakukan launching pelayanan administrasi kependudukan zona 2 marga sekampung, yang berlangsung di kantor Kecamatan Marga Sekampung. Senin (17/3/2025).


Menurut Bupati Ela, Administrasi kependudukan memiliki peran yang sangat penting dalam sistem Pemerintahan serta Pembangunan di Daerah.


"Penyelenggaraan administrasi kependudukan sebagai wujud pemenuhan hak asasi setiap orang dengan memberikan keabsahan identitas dan kepastian melalui dokumen kependudukan serta memberikan perlindungan status hak sipil penduduk dalam setiap peristiwa kependudukan yang dialami," tuturnya.


Adapun tujuan dari administrasi kependudukan ini, untuk mendapatkan data kependudukan yang akurat sebagai dasar dari seluruh kebijakan yang diambil oleh Pemerintah sesuai Undang-undang nomor 24 tahun 2013 menjelaskan bila data kependudukan di manfaatkan oleh Pemerintah untuk, Pelayanan publik, Perencanaan pembangunan, Alokasi anggaran, Pembangunan demokasi; dan Penegakan hukum dan pencegahan kriminal.


"Mengingat pentingnya peran data kependudukan tersebut, maka dibutuhkan akurasi data kependudukan sehingga setiap kebijakan yang diambil oleh Pemerintah dipastikan tepat sasaran," ucap Bupati Ela.


Kabupaten Lampung Timur merupakan salah satu Kabupaten di Provinsi Lampung dengan jumlah penduduk yang besar di atas 1 juta jiwa serta sebaran wilayah yang luas sehingga menjadi hambatan tersendiri bagi penduduk untuk mendapatkan layanan administrasi kependudukan secara langsung di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.


Pembagian zona pelayanan administrasi kependudukan sebagai program unggulan 100 hari kerja serta perwujudan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur terpilih serta selaras dengan amanat Undang-undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa Pemerintah wajib mengambil peran aktif dalam hal pelayanan administrasi kependudukan kepada penduduk.


"Pembagian titik zona pelayanan administrasi kependudukan tersebut didasarkan atas kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang terjangkau, mudah, cepat dan akurat," ujarnya.


Adapun penentuan titik pelayanan di satu kecamatan untuk mengakomodir beberapa kecamatan di sekitarnya, dengan penentuan titik pelayanan sebagai berikut,

Zona I di Kecamatan Way Jepara, membawahi Kecamatan Way Jepara, Labuhan Ratu dan Braja Selebah.


Zona II di Kecamatan Marga Sekampung;

Membawahi Kecamatan Sekampung Udik, Marga Tiga, Marga Sekampung, Jabung dan Waway Karya.


Zona III di Kecamatan Batanghari, membawahi Kecamatan Batanghari, Sekampung, Metro Kibang dan Pekalongan.


Zona IV di Kecamatan Mataram Baru, membawahi Kecamatan Mataram Baru, Labuhan Maringgai, Pasir Sakti, Gunung Pelindung dan Melinting.


Sedangkan Zona V di Kecamatan Raman Utara, membawahi Kecamatan Raman Utara, Batanghari Nuban, Purbolinggo serta Way Bungur. (Red)


Posting Komentar

0 Komentar