Bereaksi Sejak 2022, Lima Sindikat Pemalsu SKCK, Berhasil Digulung Polisi

Tulang Bawang - K11.

Satreskrim Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengungkap sindikat pemalsu Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dilakukan oleh 5 pelaku, terdiri dari satu orang laki-laki yang berprofesi wiraswasta, dan 4 orang perempuan yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT).


Adapun pelaku laki-laki yang ditangkap, S als F (28), warga Desa Pejaten, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, sedangkan 4 pelaku perempuan yang ditangkap yakni SA (22), warga Desa Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah, EM (31), warga Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Tulang Bawang, IP (28) dan YA (26) merupakan warga Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.



S als F berperan sebagai pembuat SKCK palsu menggunakan perangkat komputer yang kemudian dijual seharga Rp 50 ribu per SKCK kepada para pelaku. Untuk pelaku SA, EM, IP dan YA berperan sebagai penjual SKCK palsu kepada warga dengan harga bervariasi mulai dari Rp 125 ribu hingga Rp 150 ribu per SKCK.


"Sedangkan SKCK palsu yang beli oleh warga berbentuk portable document format atau PDF," ungkap Kasat Reskrim, AKP Noviarif Kurniawan, S.Tr.K, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH. Sabtu (1/3/2025).


Para pelaku ini, sambung  Kasat, memasarkan SKCK palsu kepada masyarakat dengan menggunakan media sosial yakni Instagram dan Facebook. Sebelum terjadi transaksi, para pelaku sudah memberitahu bahwa SKCK yang mereka tawarkan tersebut adalah palsu, dan setelah SKCK palsu ini jadi nanti akan dikirim dalam bentuk PDF kepada pemesan.


"Setelah pemesan mendapatkan SKCK palsu dalam bentuk PDF, maka pemesan akan membayar sejumlah uang sesuai dengan kesepakatan awal mulai dari Rp 125 ribu hingga Rp 150 ribu per SKCK. Aksi sindikat pemalsu SKCK ini sudah berlangsung sejak tahun 2022," kata perwira jebolan Akpol 2016.


Kasat Reskrim menerangkan, 5 pelaku yang merupakan sindikat pemalsu SKCK ditangkap oleh petugasnya di tiga lokasi dan waktu yang berbeda. 2 pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Tulang Bawang, 2 pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten OKI, dan 1 pelaku lagi ditangkap di wilayah Kabupaten Karawang.


"Pertama petugas kami menangkap SA dan EM pada Selasa (11/2) kemarin, di Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap IP serta YA pada Kamis (13/2), di Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, selanjutnya dikembangkan lagi dan menangkap otak pembuat SKCK palsu yakni S als F Senin (17/2), di Cibuaya, Kabupaten Karawang," terang perwira yang memiliki balok kuning tiga dipundaknya.


Adapun ke 5 pelaku, kata AKP Noviarif, saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan dua pasal berlapis.


"Pertama, Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektornik (ITE), diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar. Kedua, Pasal 263 KUHPidana tentang Pemalsuan Surat, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun," pungkasnya. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar