Tekab 308 Berhasil Ungkap Kasus Curat

Tulang Bawang Barat - K11.

Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung, mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi pada senin kemarin (10/2) sekira pukul 03.00 Wib, di Tiyuh Marga Kencana, Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat.


Pelaku yang diamankan seorang pria, ZH (18), merupakan mahasiswa, warga Tiyuh Tirta Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, sedangkan korbannya DHS (24), berprofesi Wiraswasta Warga Tiyuh Marga Kencana Kecamatan Tulang Bawang Udik.


Selain menangkap pelaku, Tekab 308 Presisi juga menyita barang bukti (BB) berupa 1 Lembar Surat Berharga STNK dan BPKB, 1 unit R2 Honda GL PRO warna Merah,  1 unit R2 Honda warna orange tanpa No Pol AS,  Dengan rangka sepedah motor yang sudah diganti, yang merupakan barang hasil kejahatan, berikut barang bukti juga berhasil diamankan.


"Pada hari Minggu  tanggal 23 Februari 2025 sekira pukul 12.30, anggota kami Tim tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat sedang melakukan patroli dan mendapatkan informasi bahwa adanya seseorang diduga pelaku yang diamankan oleh masyarakat karena diduga melakukan pencurian sepeda motor," ungkap Kasat Reskrim, Iptu Tosira, SH., MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sendi Antoni, SIK.,MIK. Minggu (23/2/2025).


Kemudian, sambung Iptu Tosira, tim tekab mendatangi TKP di Tiyuh Margo Kencono, Kecamatan Tulang Bawang Udik. Pada saat diinterogasi Pelaku mengakui telah melakukan tidak pidana Curanmor tersebut, kemudian dibawa ke Polres Tubaba guna pengusutan dan penyidikan lebih lanjut.


Menanggapi pengungkapan kasus ini, Iptu Tosira mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih Kepada masyarakat yang telah cepat melaporkan adanya kecurigaan terhadap diduga Pelaku curanmor.


 "Sehingga Kami respon cepat melakukan tindakan, kami menghimbau kepada Masyarakat Tubaba Segera melaporkan bilamana ada kejadian kriminalitas ke Polres Tulang Bawang Barat," tegas Kasat Reskrim.


Adapun pelaku curanmor yang ditangkap Tekab 308 Presisi saat ini, menurut Iptu Tosira, sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang Barat dan dikenakan Pasal Tindak Pidana 'Pencurian Dengan Pemberatan' Undang undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (humas/Red).



Posting Komentar

0 Komentar