Bravo, Hanya Dalam Dua Pekan Belasan Pelaku Ditangkap Satreskrim Polres Tulang Bawang

Tulang Bawang - K11.

Satreskrim Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, dalam kurun waktu dua pekan menangkap belasan pelaku tindak pidana yang terdiri dari perlindungan anak, pencurian dengan pemberatan (curat), dan pemalsuan dokumen berupa surat yang terjadi di wilayah hukumnya.


Keberhasilan pengungkapan tindak pidana tersebut dipaparkan secara langsung oleh Wakapolres Tulang Bawang, Kompol David J Sianipar, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim, AKP Noviarif Kurniawan, S.Tr.K, SIK, MH, Kasi Propam, AKP Abdullah, dan Kasi Humas, Ipda Bastian, SH. pukul 10.30 WIB. Rabu (26/2/2025), di Aula Wira Satya Mapolres setempat.



"Hari ini, kami menggelar konferensi pers terkait keberhasilan Satreskrim Polres Tulang Bawang dalam menangkap belasan pelaku tindak pidana pada kurun waktu dua pekan dari tanggal 4 sampai dengan 17 Februari 2025," papar Kompol David.

Lebih dalam Dia menjelaskan, untuk kasus perlindungan anak, petugasnya menangkap seorang pelaku berinisial EW (63), warga Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang pada Selasa (4/2/2025), sekitar pukul 23.00 WIB, di Desa Negara Jaya, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan.


Lalu kasus curat, kabel MVTIC milik PLN, petugasnya menangkap 5 orang pelaku yakni berinisial HS (34), PA (20), MO (53), HO (38), dan MS (41), yang semuanya merupakan warga Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah pada Rabu (5/2/2025), sekitar pukul 03.00 WIB, di Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.


Sedangkan kasus pemalsuan dokumen berupa surat, petugasnya menangkap 5 orang pelaku dalam waktu dan lokasi yang berbeda. Pelaku berinisial SA (22) dan EM (31) ditangkap hari Selasa (11/2/2025), di Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas. Pelaku berinisial IP (28) dan YA (26) ditangkap hari Kamis (13/2/2025), di Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, serta pelaku S als F (28) ditangkap hari Senin (17/2/2025), di Cibuaya, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.


"Pelaku yang ditangkap selama dua pekan oleh petugas Satreskrim Polres Tulang Bawang semuanya berjumlah sebelas orang, dengan rincian tujuh orang laki-laki dan empat orang perempuan. Untuk pelaku perempuan ini semuanya terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen berupa surat seperti SKCK, Akta Kelahiran, dan Surat Cerai," tegas perwira yang memiliki melati satu dipundaknya.


Wakapolres juga menjelaskan bila ke 11 orang pelaku yang sudah ditangkap oleh Satreskrim Polres Tulang Bawang dalam kurun waktu selama dua pekan, saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang.


"Pelaku yang terlibat kasus perlindungan anak terancam pidana penjara minimal 10 tahun dan maksimal 15 tahun, kemudian lima pelaku yang terlibat curat kabel MVTIC milik PLN terancam pidana penjara paling lama 7 tahun, sedangkan lima pelaku yang terlibat pemalsuan dokumen berupa surat terancam pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp 12 miliar," pungkasnya. (Red)


Posting Komentar

0 Komentar