Lampung Utara - K11.
Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh para demonstran, beberapa hari yang lalu terkait dugaan perkara Inspektorat, disinyalir terlalu ceroboh. Pasalnya tanpa mendalami permasalahan secara rinci, hingga mengajukan tuntutan yang melampaui kewajaran dan melampaui Etika.
Hal itu diungkapkan oleh salah seorang tokoh pemuda kampung Baru, kabupaten Lampung Utara, Mahalli A Syawri. Menurutnya semua ini tentunya tidak terlepas dari Kecerobohan Pihak Kejari Kotabumi, yang menetapkan tahap penyidikan tanpa bukti dan Fakta yang Valid.
"Nampaknya Pihak Kejari Menetapkan tahap Penyidikan hanya untuk bisa mengumpulkan data dan informasi, bukan karena sudah ada alat bukti," ungkapnya. Rabu (6/3/2024).
Akibatnya Ya seperti ini, timpal pemuda yang gemar mengamati kancah politik dan hukum di Bumi Ragem Tunas Lampung. Terbentuk Opini namun setelah melalui proses dan waktu yg lama untuk ukuran satu Perkara tidak juga ada penetapan tersangka. Akhirnya masalah ini menjadi Komoditi Pihak-pihak yg sebenarnya bermasalah namun dia tutupi dengan Menjadikan masalah atau Kasus inspektorat sebagai satu satunya Kasus Tipikor yang terjadi di Lampung Utara.
Mahalli juga menjelaskan, bila ia masih teringat diawal tahap Penyidikan Kajari dengan gagahnya mengatakan bahwa masalah ini diproses bukan karena ada temuan dari BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan), tapi 'Temuan Sendiri'.
"Menurut saya janggal dan Lucu, padahal banyak kasus Tipikor di Lampung Utara, yang sudah jadi Temuan BPK dan telah diserahkan Kepada Kejaksaan untuk penyelesaiannya, namun lebih dari tenggang waktu belum selesai juga," katanya.
Dia juga menghimbau, agar semua elemen masyarakat hendaknya untuk dapat memahami terlebih dahulu permasalahannya. "Ini kasus inspektorat sebagai institusi, kok Erwin yang dituntut untuk dinonjobkan, ada apa dan kenapa. Sudah banyak contoh kasus Tipikor yang terjadi di OPD-OPD, kan nggak semuanya kepala OPD nya sebagai tersangka," Tegas Mahalli. (IN/RH)
0 Komentar