Jakarta - Pasca sejumlah masyarakat di Makassar ajukan protes terhadap pemutaran film Dilan 1991, karena dinilai melecehkan profesi guru. Kepala Pusat Pengembangan Film Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Maman Wijaya menjelaskan, bahwa film Dilan 1991 telah lulus sensor.
"Film-film yang beredar di bioskop dipastikan sudah melalui prosedur sesuai peraturan yg berlaku, seperti sudah dinyatakan lulus sensor oleh Lembaga Sensor Film (LSF) untuk kategori usia tertentu, termasuk film Dilan 1991 ini," terang Maman di Jakarta, Jumat, (1/3/2019), seperti dilansir dari pikiranrakyat.com.
Maman menambahkan, jika ada pihak-pihak yang kurang setuju dengan film tersebut, maka diharapkan disalurkan dengan cara yang benar.
"Kami memahami dan mengapresiasi dari setiap kepedulian masyarakat terhadap film dan juga terhadap kemungkinan adanya potensi pengaruh negatif dari sebuah film. Namun demikian, untuk menyalurkan kepedulian tersebut hendaknya dilakukan dengan cara benar, kan ada lembaga yang berwenang dalam hal ini, seperti LSF yang dapat dijadikan sebagai tempat untuk menyalurkannya," katanya.
Dirinya juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung perfilman Indonesia dan tidak anarkis bila tidak setuju. "Jika tidak setuju, maka bisa menyalurkan aspirasi kepada LSF dan juga Pusbang Film Kemendikbud," pungkasnya. (Pis/PR)
0 Komentar