Jakarta - Dilansir dari Kemendikbud RI. Terkait tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB.
Adapun dalam aturan ini, PPDB yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar, maupun Pemerintah Provinsi untuk pendidikan menengah, wajib menggunakan tiga jalur, yakni jalur Zonasi sebanyak 90 persen, jalur Prestasi 5 persen dan jalur Perpindahan Orang tua/Wali 5 persen.
Secara umum, tidak terdapat perbedaan signifikan antara Permendikbud Nomor 51 Tahun 2019 dengan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 yang mengatur PPDB pada tahun ajaran sebelumnya dan melalui aturan ini, Kemendikbud berupaya mendorong pelaksanaan PPDB yang nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Muhadjir Effendy menegaskan bahwa PPDB tahun 2019 merupakan bentuk peneguhan dan penyempurnaan dari sistem zonasi yang sudah dikembangkan dan zonasi pendidikan ini dimaksudkan untuk percepatan pemerataan akses dan kualitas pendidikan nasional.
"Sistem zonasi ini akan menjadi cetak biru yang digunakan oleh Kemendikbud dalam upaya untuk mengidentifikasi masalah-masalah yang ada di pendidikan, khususnya di sektor pendidikan formal dan nonformal. Kemudian juga untuk mencari formula penyelesaiannya sekaligus mencari jalan penyelesaian masalah-masalah itu secara terintegrasi, secara menyeluruh," papar Muhadjir.
Menurut Kemendikbud, pelaksanaan PPDB tahun ini diharapkan dapat mendorong sekolah lebih proaktif mendata calon siswa berdasarkan data sebaran anak usia sekolah dan jarak rumah ke sekolah menjadi pertimbangan utama dalam seleksi, bukan nilai rapor maupun hasil Ujian Nasional.
"Kita harapkan terjadi perubahan pola penerimaan peserta didik baru yang dari siswa mendaftar ke sekolah, menjadi sekolah yang proaktif mendata atau mendaftar siswa, atau calon peserta didiknya. Karena itu, Kemendikbud berusaha untuk meningkatkan kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, terutama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, karena basis siswa itu sebetulnya adalah dari data kependudukan," ungkap Mendikbud.
Dirinya juga meminta agar Pemerintah Daerah segera menetapkan petunjuk teknis (juknis) PPDB dengan berpedoman kepada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, adapun petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan Pemerintah Daerah harus mengatur kriteria, pembagian zona serta pendataan siswa di setiap zona, dan zona persekolahan dan juknis tersebut harus diterbitkan paling lambat satu bulan sebelum PPDB dimulai dan disosialisasikan kepada masyarakat.
Penetapan zonasi, sambung Kemendikbud. Dilakukan pada setiap jenjang oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip utama untuk mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah, dan penetapan zonasi oleh Pemerintah Daerah pada setiap jenjang wajib memperhatikan jumlah ketersediaan daya tampung yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia Sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.
Sementara, Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan zonasi pada setiap jenjang dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan secara tertulis antar Pemerintah Daerah. (#Kemendikbud)
0 Komentar